Korban Kasus Makelar Tanah Menilai Putusan Hakim PN Sidoarjo Tidak Adil

    Korban Kasus Makelar Tanah Menilai Putusan Hakim PN Sidoarjo Tidak Adil

    SIDOARJO - Korban kasus penipuan jual-beli tanah yang senilai Rp 225 Miliar dengan luas tanah 97.468 meter persegi merasa kesal dan menilai vonis putusan majelis hakim Pengadilan  Negeri Sidoarjo dengan nomor : 236/Pid.B/2021/PN Sda terhadap terdakwa Agung Wibowo (42tahun) sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan vonis yang sangat janggal, tidak ada rasa keadilan dan tidak memberi dampak efek jera terhadap terdakwa.

    Dari vonis 4 tahun penjara pada Senin tanggal 5 Juli 2021 yang di putuskan majelis hakim pengadilan negeri sidoarjo, ini sangat ringan, seharusnya sebanding dengan perbuatan terdakwa yang sejak awal oleh Polda Jatim, terdakwa Agung Wibowo (42) dijerat dengan pasal pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dan pasal 3, 4 dan 5 UU RI Nomor 8 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar, namun kenyataannya malah dijatuhkan vonis hanya 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan, " kesal korban.

    Pada sidang putusan itu, Isnurul Syamsul Arif, SH., M. Hum selaku ketua majelis hakim pengadilan negeri sidoarjo didampingi hakim anggota, Teguh Santoso. SH., MH, dan Irawan Efendi. SH., M.Hum., serta dibantu Sri Retnowati. SH., selaku panitera pengganti pada pengadilan negeri sidoarjo, dan dihadiri oleh Budhi Cahyono. SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), memaparkan bahwa terdakwa Agung Wibowo (42) warga Jl. A. Yani No. 223 Kel. Siwalankerto, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya dinyatakan secara sah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana tentang penipuan sebagai mana yang diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menvonis terdakwa selama 4 tahun.

    "Hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara kepada terdakwa Agung Wibowo (42) tidak sebanding dengan apa yang telah terjadi pada kasus penipuan dan penggelapan yang di perbuat, " ungkap korban.

    Saya selaku Korban merasa kecewa dengan adanya putusan majelis hakim pengadilan negeri sidoarjo dengan nomor putusan 236/Pid.B/2021/PN Sda menyimpang dari harapan pencari keadilan pada, " tegasnya salah satu korban kepada media, Selasa (7/9/2021).

    Seperti yang teruangkap sebelumnya sesuai dengan fakta pada kasus penipuan dan penggelapan itu, kata korban, seharusnya terdakwa AW dihukum dengan seberat - beratnya sesuai apa yang telah dia perbuat. 

    Korban menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan atas perbuatan terdakwa yang telah merugikan masyarakat. dan putusan majelis hakim jika dilakukan seperti ini kedepannya kesewenang - wenangan oknum masyarakan yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terus terjadi apabila hakim memutuskan tanpa ada pertimbangan hukum yang adil.

     "Saya berharap dalam banding yang telah diajukan supaya maksimal dan dapat memberi keadilan, " tandasnya. (Jon)

    SIDOARJO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Showroom dan Dealer Tutup, Sektor Non Esensial...

    Artikel Berikutnya

    Hasil Audensi KPK Nusantara Sumenep: Mobil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    PPK Tempurejo Terima Logistik Pilkada, Polsek Bersama Koramil 0824/09 Tempurejo Lakukan Pengawalan
    Pasiops Kodim 0824/Jember Hadiri Apel Pemberangkatan Pengiriman Logistik Pilkada Ke PPK
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Pembekalan dan Konsolidasi Badan Ad Hoc Jelang Pemungutan Suara, Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Sepakat Penyelenggara Harus Netral

    Ikuti Kami